PPDB Jabar Tahap 2 Diumumkan Jumat Besok, Ini Link dan Cara Daftar Ulangnya
loading...
A
A
A
• Klik menu "Diri Sendiri" dan masukkan informasi yang dibutuhkan sehingga pengumuman bisa terlihat.
• Bila orang tua siswa atau keluarga siswa klik bagian "Publik" lalu pilih informasi yang dibutuhkan dari Kota/Kabupaten, Jenjang Sekolah dan Jenis Sekolah lalu "Klik Hasil Seleksi" sehingga hasil seleksi bisa ditampilkan.
Bila diterima, calon siswa harus melakukan proses daftar ulang mengikuti ketentuan berikut ini:
1. Daftar ulang dilakukan secara daring baik melalui website sekolah penerima, media sosial, media komunikasi WhatsApp atau secara luring ke sekolah penerima.
2. Siswa yang diterima wajib daftar ulang, jika tidak maka dianggap mengundurkan diri.
3. Bagi yang tidak daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan, wajib menyerahkan informasi tertulis yang ditandatangani orang tua kepada pihak sekolah. Surat tersebut selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.
4. Syarat daftar ulang secara daring disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada aturan masing-masing sekolah penerima. Informasinya bisa dilihat pada website PPDB.
5. Apabila daftar ulang secara daring menemui kendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan cara:
• Menunjukkan bukti pendaftaran asli dalam bentuk cetak yang didapat dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.
• Menunjukkan bukti tanda diterima dalam bentuk cetak yang didapat dari situs PPDB setelah pengumuman.
• Membawa fotokopi semua dokumen persyaratan yang ditentukan satuan pendidikan yang menerima.
• Bila orang tua siswa atau keluarga siswa klik bagian "Publik" lalu pilih informasi yang dibutuhkan dari Kota/Kabupaten, Jenjang Sekolah dan Jenis Sekolah lalu "Klik Hasil Seleksi" sehingga hasil seleksi bisa ditampilkan.
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2
Bila diterima, calon siswa harus melakukan proses daftar ulang mengikuti ketentuan berikut ini:
1. Daftar ulang dilakukan secara daring baik melalui website sekolah penerima, media sosial, media komunikasi WhatsApp atau secara luring ke sekolah penerima.
2. Siswa yang diterima wajib daftar ulang, jika tidak maka dianggap mengundurkan diri.
3. Bagi yang tidak daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan, wajib menyerahkan informasi tertulis yang ditandatangani orang tua kepada pihak sekolah. Surat tersebut selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.
4. Syarat daftar ulang secara daring disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada aturan masing-masing sekolah penerima. Informasinya bisa dilihat pada website PPDB.
5. Apabila daftar ulang secara daring menemui kendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan cara:
• Menunjukkan bukti pendaftaran asli dalam bentuk cetak yang didapat dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.
• Menunjukkan bukti tanda diterima dalam bentuk cetak yang didapat dari situs PPDB setelah pengumuman.
• Membawa fotokopi semua dokumen persyaratan yang ditentukan satuan pendidikan yang menerima.