Kapan Deadline Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Calon Abdi Negara Simak Ya
loading...
A
A
A
Baca juga: Pejuang ASN! Ini Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Beserta Ketentuannya
Setelah masa sanggah ditutup maka masing-masing instansi akan menjawab sanggah mulai 20 hingga 24 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pasca masa sanggah pada 23 hingga 29 September 2024.
Setelah itu akan ada penarikan data final Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 29 September hingga 1 Oktober 2024. Dilanjutkan dengan penjadwalan SKD CPNS pada 2-8 Oktober 2024.
Rekrutmen CPNS 2024 dilanjut dengan SKD, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengumuman hasil CPNS. Setelah itu ada masa sanggah kedua jika pelamar merasa keberatan dengan hasil SKB.
Lalu kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah? Jika pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Demikian informasi mengenai deadline masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 . Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Lihat Juga: Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
Setelah masa sanggah ditutup maka masing-masing instansi akan menjawab sanggah mulai 20 hingga 24 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pasca masa sanggah pada 23 hingga 29 September 2024.
Setelah itu akan ada penarikan data final Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 29 September hingga 1 Oktober 2024. Dilanjutkan dengan penjadwalan SKD CPNS pada 2-8 Oktober 2024.
Rekrutmen CPNS 2024 dilanjut dengan SKD, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengumuman hasil CPNS. Setelah itu ada masa sanggah kedua jika pelamar merasa keberatan dengan hasil SKB.
Lalu kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah? Jika pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Demikian informasi mengenai deadline masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 . Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Lihat Juga: Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
(nnz)