Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
loading...
A A A
5. Pelamar wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (contoh sebagaimana dalam Lampiran III pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

6. Pelamar wajib memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan saat mendaftar (contoh sebagaimana dalam Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

7. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.

8. Pelamar wajib terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan/atau pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan, apabila tidak terdaftar maka pelamar dinyatakan
gugur.

9. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.

10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK serta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024


1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar sebagai Eks THK-II dan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 1 (satu) dan 2 (dua) pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.

b. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 3 pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d 31 Desember 2024.

2. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah (upload) berkas sebagai berikut:

a. Scan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai 10.000 (contoh Surat Lamaran tercantum dalam Lampiran V pengumuman);
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
3 Bandara Kembali Berstatus...
3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Daftarnya
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
Rekomendasi
TNI Sebar Intel Gali...
TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas
Hujan Deras, 5 RT di...
Hujan Deras, 5 RT di Jakarta Tergenang 80 Cm
Hadiri Pernikahan Luna...
Hadiri Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier, Nagita Slavina Kenang Peran sebagai Mak Comblang
Wahai Badminton Lovers,...
Wahai Badminton Lovers, Catat Segini Harga Tiket Indonesia Open 2025!
Tragedi Bus ALS: 12...
Tragedi Bus ALS: 12 Orang Tewas, Ternyata Busnya Bodong!
Kasus Mantan Pemain...
Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, KemenHAM Beri Rekomendasi ke Komnas HAM hingga Bareskrim
Berita Terkini
Tanoto dan Gates Foundation...
Tanoto dan Gates Foundation Jalin Kerja Sama Kesehatan, Gizi, dan Pendidikan di Asia
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
FK Unair Kukuhkan Tomoyoshi...
FK Unair Kukuhkan Tomoyoshi Nozaki dari Jepang sebagai Adjunct Professor
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
Infografis
Cara Mudah Mengatasi...
Cara Mudah Mengatasi dan Mencegah Kenakalan Remaja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved