Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
5. Pelamar wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (contoh sebagaimana dalam Lampiran III pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
6. Pelamar wajib memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan saat mendaftar (contoh sebagaimana dalam Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
7. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
8. Pelamar wajib terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan/atau pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan, apabila tidak terdaftar maka pelamar dinyatakan
gugur.
9. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK serta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama.
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar sebagai Eks THK-II dan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 1 (satu) dan 2 (dua) pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.
b. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 3 pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d 31 Desember 2024.
2. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah (upload) berkas sebagai berikut:
a. Scan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai 10.000 (contoh Surat Lamaran tercantum dalam Lampiran V pengumuman);
6. Pelamar wajib memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan saat mendaftar (contoh sebagaimana dalam Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
7. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
8. Pelamar wajib terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan/atau pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan, apabila tidak terdaftar maka pelamar dinyatakan
gugur.
9. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK serta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar sebagai Eks THK-II dan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 1 (satu) dan 2 (dua) pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.
b. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 3 pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d 31 Desember 2024.
2. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah (upload) berkas sebagai berikut:
a. Scan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai 10.000 (contoh Surat Lamaran tercantum dalam Lampiran V pengumuman);