Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
3. Pelamar dapat menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai konvensional (tempel).
4. Tata cara penggunaan e-Meterai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani dengan menggunakan pena atau pulpen, di scan ke dalam format pdf, dan selanjutnya dibubuhi e-Meterai yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.
5. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada sisi kiri tanda tangan dan tidak boleh menutupi/menimpa tanda tangan, tulisan, gambar, dan/atau informasi apapun yang tertera pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan.
6. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembubuhan e-Meterai dilakukan sebelum periode pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi syarat.
7. Tata cara penggunaan meterai tempel pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani diatas meterai tempel dan tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
8. Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku.
9. Pelamar wajib memastikan kembali dokumen yang telah diunggah dapat diunduh, dokumen tidak rusak, tidak blur, dan dapat terbaca dengan jelas;
10. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara daring agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
11. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id.
Demikian informasi pendaftaran PPPK di Kemenhub 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
4. Tata cara penggunaan e-Meterai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani dengan menggunakan pena atau pulpen, di scan ke dalam format pdf, dan selanjutnya dibubuhi e-Meterai yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.
5. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada sisi kiri tanda tangan dan tidak boleh menutupi/menimpa tanda tangan, tulisan, gambar, dan/atau informasi apapun yang tertera pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan.
6. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembubuhan e-Meterai dilakukan sebelum periode pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi syarat.
7. Tata cara penggunaan meterai tempel pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani diatas meterai tempel dan tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
8. Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku.
9. Pelamar wajib memastikan kembali dokumen yang telah diunggah dapat diunduh, dokumen tidak rusak, tidak blur, dan dapat terbaca dengan jelas;
10. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara daring agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
11. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id.
Demikian informasi pendaftaran PPPK di Kemenhub 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.