Apa Itu Sistem Zonasi yang Selalu Jadi Polemik saat PPDB?
loading...
A
A
A
Persyaratan Domisili
Bagi calon siswa yang akan masuk sekolah berdasarkan zonasi maka harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili itu harus ditentukan oleh alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak ada kartu keluarga maka bisa pakai surat keterangan domisili.
1. Sebaran sekolah
2. Data sebaran domisili calon siswa
3. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang
1. Usia. Jika usia calon siswa sama maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa yang terdekat dengan sekolah.
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Demikian sekilas mengenai sistem zonasi di PPDB yang bakal dikaji Mendikdasmen karena selalu muncul masalah tiap tahunnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Bagi calon siswa yang akan masuk sekolah berdasarkan zonasi maka harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili itu harus ditentukan oleh alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak ada kartu keluarga maka bisa pakai surat keterangan domisili.
Penetapan Wilayah Zonasi
1. Sebaran sekolah
2. Data sebaran domisili calon siswa
3. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang
Urutan Prioritas Seleksi Jalur Zonasi
1. Usia. Jika usia calon siswa sama maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa yang terdekat dengan sekolah.
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Demikian sekilas mengenai sistem zonasi di PPDB yang bakal dikaji Mendikdasmen karena selalu muncul masalah tiap tahunnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.