Bantu Nasib Guru

Rabu, 25 November 2020 - 06:17 WIB
loading...
Bantu Nasib Guru
Ketimpangan nasib guru di Indonesia masih besar. Perbedaan itu utamanya pada kesejahteraan dan perlindungan antara guru PNS dan honorer atau PPPK. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Ketimpangan nasib guru di Indonesia masih besar. Perbedaan itu utamanya pada kesejahteraan dan perlindungan antara guru pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta atau honorer. Tuntutan agar guru menjadi pembelajar merdeka pun sulit terwujud jika kesejahteraan mereka diabaikan.



Kesejahteraan para tenaga pendidik ini menjadi persoalan yang tak henti mengemuka di dunia pendidikan hingga saat ini, selain tentang kekurangan jumlah guru. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah perlu membuat peta jalan yang lebih komprehensif dengan membuat program atau kebijakan lebih strategis. Kebijakan itu termasuk tahapan pelaksanaan dan anggaran yang harus disiapkan. (Baca: Diam-diam Mendoakan Orang Lain, Salah Satu Sebab Terkabulnya Doa)

Peringatan Hari Guru Nasional Ke-75 yang jatuh pada hari ini perlu menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk menata ulang kebijakan terkait guru agar mereka bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa. Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengungkapkan, di antara persoalan guru Indonesia adalah masih adanya guru yang belum mengantongi gelar sarjana (S-1) atau setara D4. Padahal syarat itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Ferdiansyah menilai kebutuhan guru dalam lima tahun ke depan juga harus ditingkatkan dari sisi pengembangan kariernya. Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan yang pensiun pada periode 2019-2023 ditaksir bakal terus meningkat. Pada 2019 diproyeksikan sekitar 39.100 guru dan tahun berikutnya sekitar 46.100 orang. Kemudian dalam tiga tahun berturut-turut menjadi 64.800 orang, pada 2022 mencapai 77.500 dan pada 2023 sebanyak 88.300 orang.

“Ini yang harus diwaspadai. Dengan begitu, total guru yang akan pensiun pada 2019-2023 sebanyak 316.535 orang. Ini jumlah yang tidak sedikit dan jadi catatan kita bersama,” ujar Ferdiansyah kemarin.

Berdasarkan Statistik Pendidikan 2019, Indonesia masih kekurangan guru lebih dari 1,1 juta orang. Lantaran itu, legislator dari Dapil Jawa Barat XI itu menilai kekurangan guru tersebut harus segera diantisipasi. Makanya, dia pun mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera membuat peta jalan (roadmap) pemenuhan kebutuhan guru. (Baca juga: Ingat! Ini Batas Usia MAksimal Pendaftar PPPK Guru)

Ferdiansyah meminta pemerintah segera memperhatikan nasib guru , termasuk puluhan ribu guru honorer. Hal itu sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan guru. Di sisi lain, dia tidak menampik bahwa kemampuan guru-guru di Indonesia masih belum sebaik standar yang diharapkan. Namun dia juga berulang kali mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim agar guru tidak dijadikan sebagai kelinci percobaan. Sebab, dalam kurun 5-10 tahun terakhir saja sudah terjadi beberapa kali pergantian kurikulum.

“Kita harus pahami bahwa guru mempunyai latar belakang yang sangat berbeda. Latar belakang sosial dan ekonomi yang berbeda. Makanya jangan guru dijadikan kelinci percobaan,” harapnya.

Honorer Ditawari PPPK

Sebagai bagian dari upaya mengangkat kesejahteraan guru, pada 2021 pemerintah berencana merekrut satu juta pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan perjanjiannya. Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen mengatakan, masa kontrak PPPK guru paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan, sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru . “Pegawai PPPK bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” kata Suherman dalam konferensi pers virtual kemarin. (Baca juga: Ini Masa Paling Menlar dari Virus Corona Covid-19)

Ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang. Pertama, pencapaian kinerja sesuai. Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut. “Jadi, kalau kompetensinya tidak pas di bidang itu maka kontrak PPPK bisa diputus dan yang bersangkutan mengikuti kontrak jabatan lain yang berbeda, tapi setelah mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Syarat inilah yang membuat perlu dilakukannya analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK. “Hal terakhir, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian, yang dalam hal ini dijabat oleh gubernur, bupati, dan wali kota,” paparnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara aparatur sipil negara (ASN). Secara rinci, para tenaga pengajar dengan perjanjian kontrak ini nantinya akan mendapatkan upah Rp4,06 juta per bulan.

Menkeu menambahkan, pemerintah menyambut baik pembukaan seleksi PPPK dilaksanakan tahun depan. Hal itu diharapkan bisa menyerap para tenaga pengajar yang masih berstatus sebagai guru honorer. Saat ini jumlah guru non-PNS mencapai 1,6 juta orang. Dengan perekrutan 1 juta melalui mekanisme PPPK, diharapkan bisa memangkas jumlah kebutuhan guru yang saat ini masih berstatus tenaga honorer. (Baca juga: Menkes Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus di 2022)

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai tuntutan besar terhadap mutu pendidikan dengan mengabaikan kesejahteraan para guru adalah langkah yang kontraproduktif. Untuk itu, pemerintah perlu membuat terobosan atau program yang lebih membantu nasib guru agar tidak kian memprihatinkan.

Terkait rencana penerimaan guru honorer menjadi PPPK, Wasekjen PB PGRI Dudung Abdul Qadir meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dulu penerimaan PPPK tahun lalu. Sebab, masih ada 34.954 guru belum mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK hingga saat ini. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak meniupkan angin surga yang hanya akan membuat para guru honorer kecewa.

“Kami memohon kepada Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemenag, dan Kemendagri, untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kasihan mereka, ada yang sudah mengabdi 10, 15, dan 20 tahun untuk bangsa dan negara,” desaknya. (Baca juga: Mau Beli Vaksin Covid via Online? Begini Caranya...)

Dudung menjelaskan, sebenarnya harapan dari para guru honorer itu diangkat sebagai PNS. Namun, sebagian dari mereka terbentur aturan batas maksimal usia 35 tahun. “Kami memohon kepada pemerintah ada afirmasi. Seperti apa bentuknya PGRI tidak mengerti. Pemerintah pasti mengerti untuk menyelamatkan teman-teman di daerah dan pelosok. Masih ada guru yang digaji Rp350.000,” paparnya.

Suka tidak suka, ruang yang tersedia hanya PPPK bagi para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun. Skema ini mempunyai kelemahan, yakni adanya sistem evaluasi dan tidak mempunyai pensiun. Sebenarnya untuk pensiun bisa dirancang dengan beragam pola, salah satunya bekerja sama dengan perbankan. (Lihat videonya: Gunung Slamet Dilanda Badai dan Hujan Es)

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, 34.954 orang guru honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 bakal diangkat pada awal 2021. Ditargetkan pemberkasan dari instansi terkait ke BKN bisa rampung Desember 2020. Agar rencana ini berhasil, BKN mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) PPPK. (Faorick Pakpahan/Dita Angga/F.W. Bahtiar)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)