Ini Syarat Ikut Program Transfer Kredit Internasional untuk Mahasiswa

Jum'at, 30 April 2021 - 13:45 WIB
loading...
Ini Syarat Ikut Program...
Kemendikbud-Ristek melalui kebijakan Kampus Merdeka membuka program Transfer Kredit Internasional bagi mahasiswa. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui kebijakan Kampus Merdeka membuka program Transfer Kredit Internasional bagi mahasiswa. Program ini akan membuka interaksi mahasiswa dengan masyarakat di luar negeri sehingga bisa meningkatkan hardskill dan softskill juga perluasan jejaring.

Dikutip dari instagram resmi Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek di @ditjen.dikti, Jumat (30/4), Transfer Kredit Internasional merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk memfasilitasi mahasiswa dalam upaya menguatkan dan menambah kompetensi melalui program studi lain atau perguruan tinggi lain di luar negeri.

Baca juga: 2 Mahasiswa UNS Ulas Manuskrip Melayu Kuno di Forum Internasional

Tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa dengan kompetensi global dan juga sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi derasnya persaingan global dalam berbagai aspek. Pada tahun 2021 ini, pelaksanaan transfer kredit internasional masih secara daring (full online).

Jadwal Pelaksanaan:
1. Penerimaan proposal: 9 April-31 Mei 2021
2. Seleksi Proposal: 31 Mei-30 Juni 2021
3. Pengumuman penerima bantuan program (melalui laman dikti.kemdikbud.go.id): 30 Juni 2021
4. Bimbingan teknis dan penandatanganan kontrak pelaksanaan program: 1-31 Juli 2021

Link untuk mengunduh panduan bisa diakses di ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanCTI2021 . Sedangkan untuk mengunggah proposal bisa langsung ke ringkas.kemdikbud.go.id/ProposalCTI2021 .

Baca juga: Ini Bukti Kapal Nusantara Mampu Jelajahi Dunia Sebelum Kedatangan Bangsa Eropa

Persyaratan:

A. Syarat Umum
- Perguruan tinggi (PT) non vokasi di Kemdikbud memiliki Kantor Urusan Internasional (KUI) atau unit sejenis
- Nota kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (MoA)
- Kredit yang ditransfer dapat berupa kombinasi:mata kuliah, tugas akhir atau praktik kerja lapangan/industri (magang)
- Jumlah kredit setara dengan 6-20 SKS
- Dilaksanakan secara daring

B. Syarat Khusus
- Program studi terakreditasi BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) minimal B atau sebutan lain yang setara
- Program studi yang wajib mengakui seluruh kredit yang telah ditempuh oleh mahasiswa
- Learning Agreement yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi pengirim dan perguruan tinggi mitra diluar negeri

C. Syarat Mahasiswa
- Mahasiswa program sarjana (S1) atau Pascasarjana (S2-S3)
- WNI
- Minimal semester 3
- Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa
- Memiliki sertifikat bahasa Inggris, skor minimum:
> TOEFL min 450
> IELTS min 5.0 atau
> sertifikat kemampuan bahasa asing lainnya yang setara
- Letter of Acceptance/LoA
- Mahasiswa tidak sedang menerima bantuan serupa dari Kemdikbud.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Rektor UIN Jakarta Tekankan...
Rektor UIN Jakarta Tekankan Dosen Hebat Kunci Lahirnya Mahasiswa Berkualitas dan Adaptif
President University...
President University Cetak 359 Inovasi Mahasiswa Lewat Economic Survival Exhibition 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Rekomendasi
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Berita Terkini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved