BEM UNS Bentuk Women Crisis Center untuk Pendampingan Korban Seksual

Senin, 17 Mei 2021 - 09:48 WIB
loading...
A A A
Layanan ketiga adalah bantuan hukum. Nasyabila menuturkan apabila korban memerlukannya, maka WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS.

“Layanan bantuan hukum ini memberikan kesempatan agar korban dapat berkonsultasi mengenai langkah hukum seperti apa yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahannya,” tambahnya.

Jika hasil dari bantuan yang diberikan dirasa belum memuaskan maka BEM UNS akan menghubungkan korban dengan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Pemerintah Kota Surakarta untuk mendapatkan layanan psikologis dan bantuan hukum yang lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai pihak-pihak mana saja yang berhak melapor tentang kasus kejahatan seksual melalui WE-CARE UNS, Nasyabila mengatakan layanan ini terbuka untuk mengadvokasi kasus dengan lingkup korban dan/atau pelaku yang merupakan Sivitas Akademika UNS serta kasus yang terjadi di lingkungan kampus UNS.

Apabila ada Sivitas Akademika UNS yang memerlukan bantuan dari WE-CARE UNS, mereka dapat melaporkan kasusnya melalui direct message (DM) Instagram @ladiescorner.uns dan @bemuns atau langsung menghubungi narahubung di nomor 0888-0645-3759.

Nantinya, pelapor akan langsung mendapatkan pelayanan dari narahubung yang bertindak sebagai pendengar dan/atau pendamping bagi korban. Dan, untuk penentuan layanan apa yang akan diberikan, akan didasarkan pada keputusan korban.

Nasyabila menyampaikan, selama proses pengusutan kasus, korban atau pelapor akan didampingi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM UNS dengan prinsip seluruh data mereka akan dijaga kerahasiaannya.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)