Wajib Diketahui! 6 Ketentuan Tambahan Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahap I
Selasa, 14 September 2021 - 08:20 WIB
loading...
Mulai Senin, Ribuan Guru Honorer mengikuti ujian seleksi kompetensi guru dengan status PPPK tahap I. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemarin, Senin 13 September sampai dengan 17 September mendatang ujian seleksi kompetensi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I dimulai.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) pun memberikan informasi mengenai enam aturan tambahan yang wajib diketahui para guru yang mengikuti seleksi kompetensi ini.
Baca juga: Tips Khusus Menghadapi Ujian Seleksi Guru PPPK
Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/9/2021), Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 bagi guru PPPK tahun 2021.
Sebelumnya, para guru yang akan mengikuti ujian seleksi memang diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 1 dan juga membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif. Para peserta pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang dijalankan di lokasi ujian untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) pun memberikan informasi mengenai enam aturan tambahan yang wajib diketahui para guru yang mengikuti seleksi kompetensi ini.
Baca juga: Tips Khusus Menghadapi Ujian Seleksi Guru PPPK
Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/9/2021), Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 bagi guru PPPK tahun 2021.
Sebelumnya, para guru yang akan mengikuti ujian seleksi memang diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 1 dan juga membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif. Para peserta pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang dijalankan di lokasi ujian untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Lihat Juga :