FSGI: Pembelajaran Tatap Muka Harus Dievaluasi Menyeluruh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi klarifikasi Kemendikbudristek mengenai isu klaster Covid-19 di sekolah. Namun, FSGI juga mendorong adanya evaluasi mengenai pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menyampaikan data yang beredar ke publik bukan menunjukkan klaster Covid-19 di sekolah. Tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19 dan akumulasi selama 14 bulan (sejak Juli 2020).
Data tersebut menurut Kemendikbudristek didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek. Namun menurutnya, penularan Covid-19 tersebut belum tentu terjadi di satuan pendidikan.
Sebab, satuan pendidikan yang melapor itu ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada yang belum.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, FSGI mendorong pemerintah daerah dan Kemendikbudristek segera melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi 118.000 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 yang telah menggelar PTM terbatas.
“Jika ada contoh baik dipublikasi dan jika ada contoh buruk yang berdampak pada klaster sekolah, maka hal tersebut dapat jadi pelajaran semua satuan pendidikan, baik yang sudah PTM maupun yang akan PTM,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Selain itu, FSGI juga mendorong pengawasan gugus tugas daerah dan Dinas terkait agar mengontrol penerapan 3M di satuan pendidikan yang gelar PTM. Sebab, ujarnya, FSGI mendapatkan laporan dari sejumlah Serikat Guru Indonesia (SEGI/SGI) daerah terjadi sejumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Terutama 3 M, katanya, di antara masker yang diletakan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.
Selanjutnya, FSGI juga mendorong percepatan dan pemerataan distribusi vaksinasi anak usia 12-17 tahun, karena masih rendahnya capaian vaksinasi di wilayah luar jawa dan di wilayah-wilayah pedesaan.
FSGI juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggelar PTM saat ini di jenjang PAUD dan TK serta SD kelas bawah (kelas 1-3). “Karena rentan penularan, mengingat anak-anak tersebut belum divaksin dan perilakunya sulit dikontrol,” ujarnya.
FSGI juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) agar positivity rate menggambarkan kondisi yang sesungguhnya di wilayah tersebut. Merujuk pada ketentuan WHO, maka positivity rate di bawah 5% yang aman untuk PTM.
Selain itu, FSGI juga menyarankan untuk sementara tidak menggunakan ketentuan harus memiliki ijazah Taman Kanak Kanak ketika mendaftar jenjang Sekolah Dasar (SD).
Mengingat banyak orang tua tidak menyekolahkan anak di TK selama masa pandemic, karena alasan ekonomi dan mereka memilih mengajarkan anak sendiri daripada harus sekolah daring.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menyampaikan data yang beredar ke publik bukan menunjukkan klaster Covid-19 di sekolah. Tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19 dan akumulasi selama 14 bulan (sejak Juli 2020).
Baca Juga
Data tersebut menurut Kemendikbudristek didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek. Namun menurutnya, penularan Covid-19 tersebut belum tentu terjadi di satuan pendidikan.
Sebab, satuan pendidikan yang melapor itu ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada yang belum.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, FSGI mendorong pemerintah daerah dan Kemendikbudristek segera melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi 118.000 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 yang telah menggelar PTM terbatas.
Baca Juga
“Jika ada contoh baik dipublikasi dan jika ada contoh buruk yang berdampak pada klaster sekolah, maka hal tersebut dapat jadi pelajaran semua satuan pendidikan, baik yang sudah PTM maupun yang akan PTM,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Selain itu, FSGI juga mendorong pengawasan gugus tugas daerah dan Dinas terkait agar mengontrol penerapan 3M di satuan pendidikan yang gelar PTM. Sebab, ujarnya, FSGI mendapatkan laporan dari sejumlah Serikat Guru Indonesia (SEGI/SGI) daerah terjadi sejumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Terutama 3 M, katanya, di antara masker yang diletakan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.
Selanjutnya, FSGI juga mendorong percepatan dan pemerataan distribusi vaksinasi anak usia 12-17 tahun, karena masih rendahnya capaian vaksinasi di wilayah luar jawa dan di wilayah-wilayah pedesaan.
FSGI juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggelar PTM saat ini di jenjang PAUD dan TK serta SD kelas bawah (kelas 1-3). “Karena rentan penularan, mengingat anak-anak tersebut belum divaksin dan perilakunya sulit dikontrol,” ujarnya.
FSGI juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) agar positivity rate menggambarkan kondisi yang sesungguhnya di wilayah tersebut. Merujuk pada ketentuan WHO, maka positivity rate di bawah 5% yang aman untuk PTM.
Selain itu, FSGI juga menyarankan untuk sementara tidak menggunakan ketentuan harus memiliki ijazah Taman Kanak Kanak ketika mendaftar jenjang Sekolah Dasar (SD).
Mengingat banyak orang tua tidak menyekolahkan anak di TK selama masa pandemic, karena alasan ekonomi dan mereka memilih mengajarkan anak sendiri daripada harus sekolah daring.
(mpw)