Bijak di Ruang Digital, DPR Ajak Masyarakat Tahu Informasi Benar atau Salah
loading...
A
A
A
Lalu konten digital bisa digunakan untuk networking, kemudian juga shopping, dan penyebaran informasi digital.
Dukungan digitalisasi era new normal yang pertama adalah konten dan infrastruktur untuk era normal. Sebab penetrasi digital akan semakin meningkat kemudian aksesnya juga akan lebih meluas.
"Juga interaksi dalam internet lebih meningkat kemudikan daerah terpencil akan berdampak jika tidak ada persiapan kemudian penyimpanan data secara Cloud akan jadi tren," katanya.
Langkah apa saja yang sudah dilakukan untuk mendukung. Pertama langkah regulasi di DPR adalah dengan undang-undang Cipta Kerja yang salah satu urutannya adalah undang-undang penyiaran. Terkait siaran digital juga ada undang-undang PDP yang sedang dalam pembahasan dan RUU siber tentang pengawasan dan penegakan hukum di dunia maya.
Upaya yang sama juga, kata Dave sudah dilakukan Pemerintah, seperi yang pernah disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mempercepat penciptaan talenta digital baru dan pengembangan ekonomi berbasis digital telah dilaksanakan melalui peningkatan infrastruktur digital pelatihan penerbitan regulasi penyediaan ekosistem UMKM serta penyediaan pembiayaan," katanya mengutip ucapan Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Notrida, dosen Kosgoro 1957, menyampaikan, saat ini eksploitasi dan informasi data itu sangat sulit untuk dikontrol. Karena itu sebagai pengguna internet harus berperilaku rasional, tidak hanya emosional saja. Jadi bukan hanya kematangan emosional yang dibutuhkan dalam berkomunikasi di media, tetapi juga rasionalitas atau perilaku yang rasional.
"Perilaku rasional itu untuk mewujudkan ruang publik digital yang bijak dan memikirkan orang lain. Jadi peran Kominfo perlu mendorong literasi digital untuk mendorong adanya aspek positif dan antisipasi aspek negatifnya. Kalau kita di sini ada undang-undang ITE dengan segala kekurangan dan kelebihannya, saat ini bisa menjadi tameng tahap pertama untuk perlindungan warga pengguna internet," katanya.
Dukungan digitalisasi era new normal yang pertama adalah konten dan infrastruktur untuk era normal. Sebab penetrasi digital akan semakin meningkat kemudian aksesnya juga akan lebih meluas.
"Juga interaksi dalam internet lebih meningkat kemudikan daerah terpencil akan berdampak jika tidak ada persiapan kemudian penyimpanan data secara Cloud akan jadi tren," katanya.
Langkah apa saja yang sudah dilakukan untuk mendukung. Pertama langkah regulasi di DPR adalah dengan undang-undang Cipta Kerja yang salah satu urutannya adalah undang-undang penyiaran. Terkait siaran digital juga ada undang-undang PDP yang sedang dalam pembahasan dan RUU siber tentang pengawasan dan penegakan hukum di dunia maya.
Upaya yang sama juga, kata Dave sudah dilakukan Pemerintah, seperi yang pernah disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mempercepat penciptaan talenta digital baru dan pengembangan ekonomi berbasis digital telah dilaksanakan melalui peningkatan infrastruktur digital pelatihan penerbitan regulasi penyediaan ekosistem UMKM serta penyediaan pembiayaan," katanya mengutip ucapan Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Notrida, dosen Kosgoro 1957, menyampaikan, saat ini eksploitasi dan informasi data itu sangat sulit untuk dikontrol. Karena itu sebagai pengguna internet harus berperilaku rasional, tidak hanya emosional saja. Jadi bukan hanya kematangan emosional yang dibutuhkan dalam berkomunikasi di media, tetapi juga rasionalitas atau perilaku yang rasional.
"Perilaku rasional itu untuk mewujudkan ruang publik digital yang bijak dan memikirkan orang lain. Jadi peran Kominfo perlu mendorong literasi digital untuk mendorong adanya aspek positif dan antisipasi aspek negatifnya. Kalau kita di sini ada undang-undang ITE dengan segala kekurangan dan kelebihannya, saat ini bisa menjadi tameng tahap pertama untuk perlindungan warga pengguna internet," katanya.
(mpw)