PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Lengkap Semua Jalur dan Ketentuannya
loading...
A
A
A
6. CPDB anak Guru harus tercatat dalam satu KK bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
7. Bagi CPDB anak Guru bisa mendaftar pada 1 Sekolah Zonasi sesuai dengan tempat orang tua mengajar.
8. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah kuota jalur prestasi NRS.
9. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Zonasi.
10. Apabila jumlah CPDB pada jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) melebihi kuota yang telah ditentukan maka pagu jalur Zonasi dan/atau kuota jalur Prestasi akan dikurangi dan dialihkan ke jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR).
11. Ketentuan mengenai kuota masing-masing Sekolah akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru PPDB Surabaya 2022
1. Persyaratan Usia
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
7. Bagi CPDB anak Guru bisa mendaftar pada 1 Sekolah Zonasi sesuai dengan tempat orang tua mengajar.
8. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah kuota jalur prestasi NRS.
9. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Zonasi.
10. Apabila jumlah CPDB pada jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) melebihi kuota yang telah ditentukan maka pagu jalur Zonasi dan/atau kuota jalur Prestasi akan dikurangi dan dialihkan ke jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR).
11. Ketentuan mengenai kuota masing-masing Sekolah akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru PPDB Surabaya 2022
1. Persyaratan Usia
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.