PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Lengkap Semua Jalur dan Ketentuannya
loading...
A
A
A
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Tata Cara PPDB
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
- Pengumuman penetapan peserta didik baru
- Daftar ulang
- Pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:
- Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
- Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
6. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Tata Cara PPDB
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
- Pengumuman penetapan peserta didik baru
- Daftar ulang
- Pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:
- Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
- Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
6. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.