Pakar dari UI, ITB, USU, dan Uhamka Respons Polemik Pelabelan Bisfenol A

Jum'at, 02 Desember 2022 - 18:32 WIB
loading...
Pakar dari UI, ITB,...
Kebijakan pelabelan Bisfenol A (BPA) yang hanya diterapkan terhadap galon guna ulang mendapat respons dari sejumlah pakar. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar lintas universitas dan lintas keilmuan terdiri dari pakar kesehatan, polimer, persaingan usaha, dan kebijakan publik sepakat menyuarakan bahwa kebijakan pelabelan Bisfenol A (BPA) yang hanya diterapkan terhadap galon guna ulang dinilai kurang tepat.

Dr. Hermawan Saputra, SKM, MARS., CICS, yang merupakan Pakar Kesehatan Masyarakat UHAMKA mengatakan, labelisasi BPA itu menjadi suatu keharusan kalau memang sudah ada evidence based-nya atau ada bukti bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang itu sudah mengganggu aspek kesehatan.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Kerja di Perusahaan BUMN Terbaik dengan Gaji Besar

“Kalau belum ada bukti, seharusnya BPOM tidak perlu membuat panik masyarakat dengan adanya kebijakan yang bisa pro bisa kontra, dan bisa jadi akan mengganggu iklim persaingan usaha dan membuat kegamangan masyarakat itu sendiri,” ujar Dr. Hermawan dalam diskusi “Polemik Pelabelan BPA AMDK Galon” di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) ini juga menjelaskan, para ahli yang membuat kemasan galon guna ulang itu juga pasti sudah sangat memahami soal keamanan kemasan polikarbonat yang berbahan BPA itu, sehingga mereka merekomendasikannya untuk digunakan sebagai kemasan AMDK.

Karenanya, dia meminta agar ketika berbicara mengenai dampak terhadap kesehatan masyarakat, jangan sampai itu dipakai hanya untuk menentukan sikapnya sendiri. “Karena, masyarakat itu asimetris informasi, orang yang tidak paham utuh tentang apa yang dikonsumsi tapi mereka membutuhkan sesuatu yang dibutuhkan oleh keseharian yang menjadi bahan pokok,” tukasnya.

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah yang Cocok Bagi Penyuka Fisika, Ada Pilihanmu?

Dia menegaskan dalam Peraturan Badan POM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, itu sudah diatur mengenai batas maksimal migrasi senyawa tertentu yang terkandung dalam pengemasan kepada substansi atau materi bahan pangannya.

Tetapi kalau misalnya selama ini riset itu kurang dan bahkan tidak ada dampak yang serius yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, Hermawan tidak setuju jika hal itu kemudian muncul menjadi persoalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Analisis Ahli...
Begini Analisis Ahli ITB Mengapa Bencana Sumatera 2025 Begitu Parah
Tim Dosen dan Mahasiswa...
Tim Dosen dan Mahasiswa UI Gelar Edukasi Pencegahan Kanker dengan Game Card
Atasi Stunting, Dosen...
Atasi Stunting, Dosen Vokasi UI Lakukan Penyuluhan dan Pemeriksaan Fisioterapi
Pengamat Pendidikan...
Pengamat Pendidikan Usul Seleksi Jalur Mandiri PTN Dihapus, Mengapa?
9 Peneliti dan Dosen...
9 Peneliti dan Dosen UI Masuk Jajaran Top 2% Scientist Worldwide 2023
Akademisi, Pakar, dan...
Akademisi, Pakar, dan Mahasiswa dari Kampus se-Indonesia Resmikan Roemah Bersama Alumni
Pengamat: Amien Rais...
Pengamat: Amien Rais Keliru Bawa Isu Private Teddy ke Ruang Publik
Dari Dosen UI ke Pusaran...
Dari Dosen UI ke Pusaran Polemik: Jejak Panjang Ade Armando hingga Mundur dari PSI
Rocky Gerung Ungkap...
Rocky Gerung Ungkap Percakapan dengan Presiden Prabowo di Istana: Ternyata Masih Disiden
Rekomendasi
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Berita Terkini
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved