Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023
Senin, 15 Mei 2023 - 06:30 WIB
5. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Baca juga: 11.730 Guru Ikuti Program PGP Angkatan 8, Ini Harapan Dirjen GTK
6. Penetapan wilayah zonasi dilakukan setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, prinsip utamanya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah
7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan
8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang
9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
12. Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenag Segera Gelar Uji Kesetaraan Santri PKPPS, Catat Tanggalnya!
Baca juga: 11.730 Guru Ikuti Program PGP Angkatan 8, Ini Harapan Dirjen GTK
6. Penetapan wilayah zonasi dilakukan setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, prinsip utamanya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah
7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan
8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang
9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
12. Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenag Segera Gelar Uji Kesetaraan Santri PKPPS, Catat Tanggalnya!
tulis komentar anda