PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kamis, 25 Mei 2023 - 04:45 WIB
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan atay (3). Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian/diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center pada SLB.

Persyaratan Peserta Didik Nonformal dan Informal



1. Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B

2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK yang bersangkutan

Persyaratan bagi Lulusan dari Luar Negeri



Calon peserta didik baru kelas 10 baik WNI maupun WNA harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA

2. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More