PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kamis, 25 Mei 2023 - 04:45 WIB
1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center pada SLB)

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan atay (3). Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian/diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center pada SLB.

Persyaratan Peserta Didik Nonformal dan Informal



1. Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B

2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK yang bersangkutan

Persyaratan bagi Lulusan dari Luar Negeri



Calon peserta didik baru kelas 10 baik WNI maupun WNA harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA

2. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK

Persyaratan Dokumen

Umum



1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP

4. Buku rapor (semester 1-5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua

Khusus



1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimum 3 tahun/anak guru)

4. Surat Keputusan Satgas Covid bagi Afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19)

5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimum 5 tahun dan minimum 6 bulan.

Setiap dokumen difoto/scan aslinya, unggah ke laman PPDB.

Kuota Jalur PPDB SMA

Afirmasi

1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %

2. Disabilitas/CIBI: 3 %

3. Kondisi Tertentu: 5 %

Jalur Prestasi: 25 %

1. Nilai rapor

2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik

Perpindahan Tugas: 5 %

Zonasi: 50%

Kuota Jalur PPDB SMK



Afirmasi: 20 %

1. KETM: 12 %

2. Disabilitas/CIBI: 3 %

3. Kondisi tertentu: 5 %

Prioritas Terdekat: 10 %

Jalur Prestasi: 65%

1. Kejuaraan: 5 %

2. Rapor: 60%

- Persiapan Kelas Industri: 35 %

- Umum: 25 %
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More