Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?
Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:15 WIB
Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, maka selain fokus pada pencapaian target angka kredit dosen. Juga harus fokus pada persyaratan lainnya. Kemudian bisa menentukan strategi juga, apakah ingin kenaikan secara reguler atau loncat jabatan.
• Memiliki sertifikat PEKERTI yang diikuti di lembaga yang dijamin kredibel dan diakui oleh Kemendikbud Ristek.
• Memiliki ijazah dan transkrip nilai dilegalisir S1/D4, S2, dan S3 (jika sudah menyelesaikan studi S3).
• Minimal berpengalaman mengajar selama 1 tahun dan aktif melaksanakan Tri Dharma.
• Print Out NIDN.
Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut:
• Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang.
1. Asisten Ahli
Syarat untuk menjadi Asisten Ahli bagi para dosen antara lain:• Memiliki sertifikat PEKERTI yang diikuti di lembaga yang dijamin kredibel dan diakui oleh Kemendikbud Ristek.
• Memiliki ijazah dan transkrip nilai dilegalisir S1/D4, S2, dan S3 (jika sudah menyelesaikan studi S3).
• Minimal berpengalaman mengajar selama 1 tahun dan aktif melaksanakan Tri Dharma.
• Print Out NIDN.
2. Lektor
Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut:
• Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang.
tulis komentar anda