Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:15 WIB
• Minimal berpengalaman mengajar selama 1 tahun dan aktif melaksanakan Tri Dharma.

• Print Out NIDN.

2. Lektor



Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut:

• Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun.

• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang.

• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama.

• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.

3. Lektor Kepala



Bagi dosen yang ingin naik jabatan dari Lektor menuju ke Lektor Kepala, maka berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

• Menjabat sebagai Lektor minimal selama 2 tahun.

• Sudah menyelesaikan studi S2 atau Magister.

• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya.

• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi Dikti sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Doktor atau S3.

• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Magister atau S2.

• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.

4. Guru Besar

Syarat berikutnya adalah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen dari Lektor Kepala menuju ke Guru Besar atau Profesor. Yaitu:

• Menjabat sebagai Lektor Kepala minimal selama 2 tahun.

• Berpendidikan Doktor atau S3.

• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya.

• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.

• Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen selama minimal 10 tahun.

• Minimal 3 tahun memiliki gelar Doktor atau S3, dan bisa diajukan oleh dosen yang masa kepemilikan gelar di bawah 3 tahun selama memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktor dimiliki.

• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More