Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:15 WIB

Jenjang Jabatan Fungsional untuk Dosen

Sama seperti jenjang karier di profesi lain, dosen juga memiliki jenjang jabatan fungsional. Jenjang tersebut adalah:

1. Asisten Ahli

2. Lektor

3. Lektor Kepala

4. Guru Besar atau Profesor



Dari empat jenjang karier dosen tersebut, dosen yang bisa memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selebihnya, kemudian fokus pada pelaksanaan Tri Dharma yang dihitung menjadi poin-poin angka kredit dosen. Setiap jenjang jabatan tersebut dipengaruhi oleh pencapaian jumlah angka kredit.

Angka Kredit Minimal Jabatan Fungsional

1. Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150 poin.

2. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin.

3. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin.

4. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin.

Setiap tugas pokok (sesuai Tri Dharma) dan tugas tambahan atau tugas penunjang dosen. Jika berhasil dilaksanakan dan dibuktikan dengan melaporkan BKD secara berkala di aplikasi SISTER. Maka angka kredit akan terus bertambah dan membantu dosen untuk naik jabatan.



Syarat untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More