Terbaru, Nadiem Umumkan Penilaian Pass dan Fail untuk Hasil Belajar Mahasiswa

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:38 WIB
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:

a. indeks prestasi; atau

b. keterangan lulus atau tidak lulus.

(2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran:

a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);

b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);

c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);

d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau

e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).

(3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More