Terbaru, Nadiem Umumkan Penilaian Pass dan Fail untuk Hasil Belajar Mahasiswa

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:38 WIB
Penilaian Pass/Fail ini berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti kegiatan Kampus Merdeka atau yang menggunakan uji kompetensi.

"Pass/Fail ini artinya tidak masuk ke dalam IPK atau tidak berdampak kepada IPK," jelas Nadiem.

Menurut dia, penilaian pass/fail ini merupakan fleksibilitas untuk program studi yang sulit melakukan berbagai macam aktivitas di luar kampus.

Seperti halnya MBKM, katanya, kampus bermitra dengan industri dimana yang terjadi adalah industri tidak memperdulikan indeks prestasi melainkan hanya melihat apakah mahasiswa itu mampu atau tidak menguasai kompetensi yang dibutuhkan industri tersebut.

Baca juga: Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya

Sementara terkait SKS, kini Nadiem mengatur satu SKS itu sama dengan 45 jam per semester dengan pembagian waktunya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan yang keluar seiring diluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26, penilaian hasil belajar mahasiswa diatur di pasal 27 dan 28.

Berikut ini bunyi pasal 27 dan 28 yang mengatur tentang penilaian hasil belajar mahasiswa.

Pasal 27

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.

(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More