Terbaru, Nadiem Umumkan Penilaian Pass dan Fail untuk Hasil Belajar Mahasiswa

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:38 WIB
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;

b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan

c. memperbaiki proses pembelajaran.

(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan,

penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.

(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme

penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disosialisasikan kepada mahasiswa.

Pasal 28
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More