3 Status Perguruan Tinggi dan Penjelasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:22 WIB

2. PTN-BLU



Berbeda dengan PTN-BH, PTN-BLU atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum adalah PTN yang memiliki otonomi terbatas dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka, seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa.

PTN-BLU beroperasi seperti rumah sakit milik negara yang harus melaporkan penggunaan dana mereka kepada negara. Status PTN-BLU ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbud Ristek berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status Badan Layanan Umum (BLU).



PTN-BLU juga harus menetapkan tarif layanan sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Beberapa contoh perguruan tinggi yang masuk dalam kategori PTN-BLU adalah Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, dan masih banyak yang lainnya.

3. PTN Satker



Sementara itu, PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kemendikbudristek.

Dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id, seluruh pendapatan PTN-Satker, termasuk SPP dari mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) sebelum digunakan. Status PTN-Satker adalah hasil dari kebijakan internal Kemendikbud Ristek tanpa melalui proses penetapan status khusus.

PTN-Satker tidak memiliki otonomi dalam menetapkan tarif layanan dan harus mengikuti standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Contoh PTN-Satker adalah Universitas Terbuka, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dan Institut Pertanian Bogor.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More