Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!
Rabu, 02 Oktober 2024 - 10:00 WIB
Bagi guru yang terdaftar aktif di Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mereka harus memastikan NIK telah tervalidasi Dukcapil melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Berikut langkah-langkahnya dikutip dari tayangan YouTube Sobat OPS:
Buka http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Login menggunakan username dan password yang telah dimiliki.
Guru akan dialihkan ke dashboard di menu "VervalPTK".
Cari nama guru dan lihat apakah sudah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada berarti NIK guru sudah tervalidasi Dukcapil.
Tetapi jika yang muncul tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu "Perbaikan Identitas".
Cari nama guru lalu klik tombol "Perbaikan".
Isi data dengan benar sesuai KTP dan lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
Jika sudah klik "Ajukan".
Berikut langkah-langkahnya dikutip dari tayangan YouTube Sobat OPS:
Buka http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Login menggunakan username dan password yang telah dimiliki.
Guru akan dialihkan ke dashboard di menu "VervalPTK".
Cari nama guru dan lihat apakah sudah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada berarti NIK guru sudah tervalidasi Dukcapil.
Tetapi jika yang muncul tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu "Perbaikan Identitas".
Cari nama guru lalu klik tombol "Perbaikan".
Isi data dengan benar sesuai KTP dan lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
Jika sudah klik "Ajukan".
tulis komentar anda