Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!
Rabu, 02 Oktober 2024 - 10:00 WIB
Pelamar Prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.
Guru eks THK-II adalah guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.
Pelamar di kategori ini harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
Secara umum, guru non-ASN di instansi daerah terbagi menjadi:
• Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.
• Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024.
• Guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.
• Pendaftaran dilakukan mulai 17 November-31 Desember 2024.
• Keduanya harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Guru eks THK-II adalah guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.
Pelamar di kategori ini harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
3. Guru non-ASN di instansi daerah
Secara umum, guru non-ASN di instansi daerah terbagi menjadi:
• Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.
• Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024.
• Guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.
• Pendaftaran dilakukan mulai 17 November-31 Desember 2024.
• Keduanya harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda