Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!

Rabu, 02 Oktober 2024 - 10:00 WIB
Pelamar Prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)



Guru eks THK-II adalah guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.

Pelamar di kategori ini harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

3. Guru non-ASN di instansi daerah



Secara umum, guru non-ASN di instansi daerah terbagi menjadi:

• Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.

• Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024.

• Guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.

• Pendaftaran dilakukan mulai 17 November-31 Desember 2024.

• Keduanya harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More