Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
i. menjadi anggota atau pengurus partai politik
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN 2024. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan petimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja
Tahapan pengangkatannya dimulai dari PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, penetapan oleh MenPAN RB, usulan kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian dari MenPAN RB, dan lainnya.
Demikian sekilas isi dari Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu . Anda bisa melihat versi lengkapnya di laman BKN di bkn.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.
10. Pengangkatan PPPK menjadi PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN 2024. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan petimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja
Tahapan pengangkatannya dimulai dari PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, penetapan oleh MenPAN RB, usulan kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian dari MenPAN RB, dan lainnya.
Demikian sekilas isi dari Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu . Anda bisa melihat versi lengkapnya di laman BKN di bkn.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda