Begini Alur Pendaftaran PPDB Zonasi SMA/SMK Negeri di DI Yogyakarta
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:06 WIB
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
8. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 jenis SMAN atau SMKN.
9. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
10. Pilihan sekolah dapat dalam 1 Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
8. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 jenis SMAN atau SMKN.
9. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
10. Pilihan sekolah dapat dalam 1 Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda