Begini Alur Pendaftaran PPDB Zonasi SMA/SMK Negeri di DI Yogyakarta
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:06 WIB
1. Kuota jalur zonasi sebesar 55%.
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
8. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 jenis SMAN atau SMKN.
9. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
8. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 jenis SMAN atau SMKN.
9. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
tulis komentar anda