Begini Alur Pendaftaran PPDB Zonasi SMA/SMK Negeri di DI Yogyakarta
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:06 WIB
10. Pilihan sekolah dapat dalam 1 Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
11. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 yang akan memilih Jalur Zonasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
12. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
13. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
Tata Cara Seleksi Jalur Zonasi:
1. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
2. Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
3. Prioritas pilihan; dan
4. Pendaftar lebih awal.
11. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 yang akan memilih Jalur Zonasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
12. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
13. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
Tata Cara Seleksi Jalur Zonasi:
1. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
2. Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
3. Prioritas pilihan; dan
4. Pendaftar lebih awal.
(mpw)
tulis komentar anda