Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:43 WIB
Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring. Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.
Hamid juga menjelaskan PPDB 2020 dilaksanakan melalui empat jalur. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Keempat jalur tersebut yakni, pertama, melalui zonasi sebesar minimal 50 persen. Jalur zonasi ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Kedua, melalui jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) paling sedikit 15 persen. Ketiga, melalui jalur perpindahan maksimal 5 persen. Dan, keempat jalur prestasi yang diambil setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
"Jalur prestasi ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, Penghargaan di bidang akademik dan non-akademik dari berbagai tingkat,"Jelas Hamid. Pada PPDB jalur prestasi, semua dokumen pendukung seperti piagam atau bukti prestasi akan dikumpulkan. Jangka waktu penerbitan dokumen paling cepat enam bulan, sedangkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran PPDB.
Sementara itu tercatat, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. (atik/info)
Hamid juga menjelaskan PPDB 2020 dilaksanakan melalui empat jalur. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Keempat jalur tersebut yakni, pertama, melalui zonasi sebesar minimal 50 persen. Jalur zonasi ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Kedua, melalui jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) paling sedikit 15 persen. Ketiga, melalui jalur perpindahan maksimal 5 persen. Dan, keempat jalur prestasi yang diambil setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
"Jalur prestasi ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, Penghargaan di bidang akademik dan non-akademik dari berbagai tingkat,"Jelas Hamid. Pada PPDB jalur prestasi, semua dokumen pendukung seperti piagam atau bukti prestasi akan dikumpulkan. Jangka waktu penerbitan dokumen paling cepat enam bulan, sedangkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran PPDB.
Sementara itu tercatat, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. (atik/info)
(ars)
tulis komentar anda