Nasib Honorer, FGHBSN: 35 Daerah Masih Ogah Buka Formasi Seleksi Guru PPPK 2021-2022

Senin, 28 Februari 2022 - 13:16 WIB
Lanjutnya, 35 daerah atau pemerintah kab kota yang tidak membuka formasi seleksi PPPK 2021, otomatis guru guru honorer yang ada di 35 daerah ini mereka belum sekali pun tes formasi PPPK.

35 Provinsi tersebut di antaranya: 12 Instansi di Provinsi Jambi yaitu, Provinsi Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kab. Sarolangun, Kab. Muaro Jambi, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Tanjung Jabung Barat dan Timur, Kab. Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.

Tiga instansi di Sumatera Utara Utara yaitu, Provinsi Sumatera Utara, Kab. Serdang Bedagai dan Kota Tanjung Balai. Empat di Bengkulu: Kab. Rejang Lebong, Kab. Mukomuko, Kab. Lebong dan Kota Bengkulu.

Adapun di beberapa instansi daerah seperti: Kab. Kampar Provinsi Riau, Kab. Musim Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan beberapa instansi di Papua, Maluku Utara dan Bangka Belitung.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, saat ini kementeriannya masih melakukan pebahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait seleksi guru PPPK tahap III.

Nunuk mengatakan, pembahasan yang intensif khususnya dilakukan Kemendikbudristek dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPANRB) dan juga mempertimbangkan masukan berbagai kalangan.

Pembahasan ini, terang Nunuk, dilakukan agar pemerintah bisa menemukan mekanisme terbaik bagi para guru honorer yang lolos seleksi bisa diangkat dan ditempatkan di sekolah tempat mereka mengajar masing-masing.

Meski belum ada informasi terbaru namun merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More