Nasib Honorer, FGHBSN: 35 Daerah Masih Ogah Buka Formasi Seleksi Guru PPPK 2021-2022
Senin, 28 Februari 2022 - 13:16 WIB
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Lihat Juga: 4 Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat yang Perlu Diketahui Siswa dan Jadwal Pakainya
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Lihat Juga: 4 Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat yang Perlu Diketahui Siswa dan Jadwal Pakainya
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
tulis komentar anda