TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:20 WIB
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” lanjut guru SMA ini.

"Dalam Draf RUU Sisdiknas Februari, pasal 118 ayat 2 dan draf Mei, pasal 102 ayat 3, masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru, tapi anehnya dalam Draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI pada Agustus sekarang, ternyata pasal tentang TPG Guru dihilangkan, ini dapat dibilang dengan istilah korupsi pasal," cetusnya.

"Permintaan kami hanya satu, Kemendikbudristek dan Baleg mohon cantumkan kembali hak-hak guru seperti TPG secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagaimana sangat detil dimuat dalam UU Guru dan Dosen," tukas Satriwan.

Baca juga: PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menambahkan, para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas.

“Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” tukas guru honorer ini.

Iman sangat menyayangkan mengapa Kemendikbudristek tega menghapus pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang. TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan akan merasakan lebih baik kehidupannya.

“P2G pun mendesak semua stakeholders pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR RI. Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” pungkasnya.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More