Begini Kebijakan Terbaru Dana BOSP 2023, Sekolah Wajib Tahu

Kamis, 02 Februari 2023 - 09:55 WIB
loading...
A A A
2. Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler kini Hanya 2 Tahap

Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan pada 2023 ini disalurkan hanya dua jail saja yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).

3. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Baca juga: Pelatihan Life Skill, Cara Latih Anak Berkebutuhan Khusus Tingkatkan Konsentrasi

Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional, serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik kriteria penerimanya adalah Merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional, serta tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

4. Variasi Satuan Biaya untuk BOP Kesetaraan

Di 2023 ini, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)