Era Digital, Kemenag Sosialisasi Penilaian Angka Kredit untuk Guru dan Pengawas Madrasah

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:16 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja dan dilakukan oleh pejabat penilai kerja.

Penilaian angka kredit, penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat konerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF. Di mana mulai 2023 penilaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi. Untuk angka kredit yang dinilai hanya sampai dengan 31 Desember 2022 dan penilaiannya hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)