KPAI Ungkap Sembilan Poin Rekomendasi untuk Perbaikan PJJ
Rabu, 29 April 2020 - 16:01 WIB
loading...
Ketua KPAI, Susanto mengatakan dalam rakornas itu semua pihak menyepakati sembilan poin rekomendasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan rakornas untuk menindaklanjuti 247 pengaduan siswa tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dalam survei KPAI, anak-anak merasa berat melakukan PJJ.
Ketua KPAI, Susanto mengatakan dalam rakornas itu semua pihak menyepakati sembilan poin rekomendasi. Ini berdasarkan pengaduan siswa, serta survei KPAI terhadap siswa dan guru.
“Pertama, Kemendikbud dan kemenag menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat,” ujarnya dalam video conference, Rabu (29/04/2020).
Dia mengungkapkan dinas pendidikan dan kantor wilayah (Kanwil) Kemenag meminta adanya acuan sehingga pelaksaaannya bisa terukur. Kedua, Dinas Pendidikan dan Kanwil memastikan penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak COVID-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Bantuan ini berdasarkan pemetaan dinas pendidikan dan kanwil kemenag.
Ketua KPAI, Susanto mengatakan dalam rakornas itu semua pihak menyepakati sembilan poin rekomendasi. Ini berdasarkan pengaduan siswa, serta survei KPAI terhadap siswa dan guru.
“Pertama, Kemendikbud dan kemenag menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat,” ujarnya dalam video conference, Rabu (29/04/2020).
Dia mengungkapkan dinas pendidikan dan kantor wilayah (Kanwil) Kemenag meminta adanya acuan sehingga pelaksaaannya bisa terukur. Kedua, Dinas Pendidikan dan Kanwil memastikan penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak COVID-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Bantuan ini berdasarkan pemetaan dinas pendidikan dan kanwil kemenag.
Lihat Juga :