Percepat Layanan Publik, 20 Penghayat Kepercayaan di Solo Terima KTP Baru
loading...
A
A
A
SOLO - Sebanyak 20 penghayat kepercayaan asal Solo menerima KTP baru saat acara pembukaan festival spiritual di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023) malam. Di kolom agama KTP tersebut tertulis Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyerahan KTP tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Penyerahan ini juga menandai adanya kebebasan dan kesetaraan bertuhan khususnya dalam bidang administrasi kependudukan.
Hilmar dalam sambutannya mengatakan, momen tersebut merupakan satu momen penting dikarenakan adanya beberapa perubahan dalam kebijakan pemerintah mengenai penghayat kepercayaan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-WIV/2016 para penghayat boleh mencantumkan kepercayaan yang dianut di luar 6 agama besar yang ada di Indonesia.
Baca juga: Kemendikbudristek-UNS Susun Kajian Akademik Buku Teks Siswa Pelajaran PJOK
"Yaitu soal KTP, sudah ada keputusan MK tahun 2016 untuk memastikan adanya kolom kepercayaan di dalam KTP," jelas dia.
Hilmar pun mengapresiasi kinerja layanan Pemrintah Kota (Pemkot) Solo karena telah mengimplementasikan peraturan MK tersebut dengan memberikan KTP dengan kolom yang bertuliskan Kepercayaan kepada Tuhan YME kepada para penghayat.
"Ini adalah capaian yang luar biasa," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menjamin adanya layanan pendidikan bagi para penghayat kepercayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 27 tahun 2016.
Penyerahan KTP tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Penyerahan ini juga menandai adanya kebebasan dan kesetaraan bertuhan khususnya dalam bidang administrasi kependudukan.
Hilmar dalam sambutannya mengatakan, momen tersebut merupakan satu momen penting dikarenakan adanya beberapa perubahan dalam kebijakan pemerintah mengenai penghayat kepercayaan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-WIV/2016 para penghayat boleh mencantumkan kepercayaan yang dianut di luar 6 agama besar yang ada di Indonesia.
Baca juga: Kemendikbudristek-UNS Susun Kajian Akademik Buku Teks Siswa Pelajaran PJOK
"Yaitu soal KTP, sudah ada keputusan MK tahun 2016 untuk memastikan adanya kolom kepercayaan di dalam KTP," jelas dia.
Hilmar pun mengapresiasi kinerja layanan Pemrintah Kota (Pemkot) Solo karena telah mengimplementasikan peraturan MK tersebut dengan memberikan KTP dengan kolom yang bertuliskan Kepercayaan kepada Tuhan YME kepada para penghayat.
"Ini adalah capaian yang luar biasa," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menjamin adanya layanan pendidikan bagi para penghayat kepercayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 27 tahun 2016.