Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
loading...
A
A
A
• Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).
• Belum punya sertifikat pendidik.
• Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
• Berumur maksimal 58 tahun.
• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
• Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
• Berkelakuan baik.
• Fotokopi SK pengankatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegaliasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.
• Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
• Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan).
• Belum punya sertifikat pendidik.
• Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
• Berumur maksimal 58 tahun.
• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
• Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
• Berkelakuan baik.
Syarat Berkas/Dokumen
• Fotokopi ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait)• Fotokopi SK pengankatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegaliasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.
• Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
• Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan).