Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
loading...
A A A
• Mengikuti pre tes lewat SimPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan).

• Setelah mengikuti tes, jika guru tersebut masuk ke dalam kuota, maka dia akan mendapatkan panggilan untuk ikut PPG dalam jabatan.
(wyn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)