Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
loading...
A
A
A
• Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait
• Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit
• SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian
Jadi, jika kamu adalah guru honorer yang sudah memiliki sertifikat, kamu akan mendapatkan tambahan gaji sesuai nilai yang disebutkan di atas selain dari gaji bulanan yang diterima. Nilai TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut akan berubah jika kamu mendapatkan posisi fungsional.
Lalu, bagaimana dengan besaran TPG bagi guru yang sudah berstatus PNS? Nilainya tergantung pada besaran gaji pokok golongan guru tersebut.
• Langsung mendaftar ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) selama waktu pendaftaran sudah dibuka.
• Menyiapkan biaya kuliah PPG pra jabatan sebesar Rp7.500.000 sampai dengan Rp9.000.000.
• Mengikuti pendidikan selama 2 semester.
Sementara itu, untuk guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
• Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit
• SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian
Berapa Besaran Tunjangan untuk Sertifikasi Guru?
Besaran tunjangan yang diberikan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat bervariasi. Berdasarkan aturan dari Permendiknas No. 72 tahun 2008, disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum punya jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.Jadi, jika kamu adalah guru honorer yang sudah memiliki sertifikat, kamu akan mendapatkan tambahan gaji sesuai nilai yang disebutkan di atas selain dari gaji bulanan yang diterima. Nilai TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut akan berubah jika kamu mendapatkan posisi fungsional.
Lalu, bagaimana dengan besaran TPG bagi guru yang sudah berstatus PNS? Nilainya tergantung pada besaran gaji pokok golongan guru tersebut.
Cara Mengajukan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru bisa dilakukan dengan dua cara, yakni PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan. Langkah-langkah untuk kedua metode ini juga berbeda. Bagi yang ingin mengikuti sertifikasi lewat PPG pra jabatan, maka langkah-langkahnya adalah:• Langsung mendaftar ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) selama waktu pendaftaran sudah dibuka.
• Menyiapkan biaya kuliah PPG pra jabatan sebesar Rp7.500.000 sampai dengan Rp9.000.000.
• Mengikuti pendidikan selama 2 semester.
Sementara itu, untuk guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: