Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Senin, 09 Oktober 2023 - 12:59 WIB
loading...
A A A
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Pada SKB tanpa sistem CAT ini harus mendapat persetujuan menteri. SKB Tambahan selain dengan sistem CAT ini juga memiliki sejumlah ketentuan, yaitu:

Baca juga: Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Jenis/bentuk tes wawancara pada
SKB selain dengan sistem CAT berbobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
3. Jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi berbobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Khusus SKB Non CAT untuk Instansi Daerah


SKB pada instansi daerah diwajibkan menggunakan CAT BKN. Namun jika ada jabatan bersifat teknis atau keahlian khusus SKB tambahan selain dengan sistem CAT bisa dilakukan dengan ketentuan seperti berikut.

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB dengan sistem CAT dilaksanakan selama 90 menit dan 120 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.

Demikian perbedaan tes CAT dan non CAT pada seleksi CPNS dan PPPK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)