Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya
loading...
A
A
A
c. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi, afirmasi luar zona, dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya berdasarkan urutan adalah jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
b. Usia yang paling tinggi
a. Nilai akhir (perpaduan nilai rapor ditambah bobot prestasi kejuaraan jika memiliki)
b. Usia paling tinggi
a. Anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan
Baca juga: Bingung Pilih Sekolah di PPDB? Ini 20 SMA Terbaik di Jawa Tengah Berdasarkan Nilai UTBK
b. Jarak tempat tugas orang tua terdekat ke sekolah pilihan
c. Usia paling tinggi
1. Daftar ulang wajib dilakukan oleh siswa yang diterima. Jika tidak daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri
2. Ketentuan dan cara daftar ulag akan diatur lebih lanjut di sekolah masing-masing dengan landasan pedoman yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng
3. Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.
4. Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.
Bagi warga Jateng yang belum melakukan pendaftaran, segera registrasi karena pendaftaran akan ditutup pada 27 Juni 2024. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jateng.
1. Setelah berkas pendaftaran lengkap maka pendaftaran bisa dilakukan di situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Isi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
2. Jalur Afirmasi
a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
b. Usia yang paling tinggi
3. Jalur Prestasi
a. Nilai akhir (perpaduan nilai rapor ditambah bobot prestasi kejuaraan jika memiliki)
b. Usia paling tinggi
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan
Baca juga: Bingung Pilih Sekolah di PPDB? Ini 20 SMA Terbaik di Jawa Tengah Berdasarkan Nilai UTBK
b. Jarak tempat tugas orang tua terdekat ke sekolah pilihan
c. Usia paling tinggi
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024
1. Daftar ulang wajib dilakukan oleh siswa yang diterima. Jika tidak daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri
2. Ketentuan dan cara daftar ulag akan diatur lebih lanjut di sekolah masing-masing dengan landasan pedoman yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng
3. Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.
4. Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.
Bagi warga Jateng yang belum melakukan pendaftaran, segera registrasi karena pendaftaran akan ditutup pada 27 Juni 2024. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jateng.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2024
1. Setelah berkas pendaftaran lengkap maka pendaftaran bisa dilakukan di situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Isi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.