Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:36 WIB
loading...
A A A
3. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

4. Unggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

5. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

6. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

7. Nomor pendaftaran akan diterima oleh calon peserta didik yang berhasil melakukan pendaftaran daring.

8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Demikian ketentuan seleksi di PPDB Jateng 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)