Pemerintah Tiadakan Rekrutmen Guru PNS, P2G: Kebijakan Ini Melanggar UU ASN

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:55 WIB
loading...
Pemerintah Tiadakan Rekrutmen Guru PNS, P2G: Kebijakan Ini Melanggar UU ASN
Suasana simulasi belajar mengajar tatap muka di salah satu sekolah dasar di Salatiga. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rencana pemerintah meniadakan rekrutmen guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2021 berpotensi menyalahi aturan. Khususnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Advokasi Guru P2G Iman Z Haeri mengatakan, dalam UU tersebut ada dua macam kategori ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka ia pun memertanyakan mengenai nasib rekrutmen guru PNS. (Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS )

"Sebab UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara," kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu, (30/12/2020).

Iman juga mempertanyakan mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS. Sedangkan, kata dia, profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS. "Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," ungkapnya.

Selain berpotensi menyalahi UU ASN, P2G menilai ada dugaan kuat pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru. Menurut dia, semua mafhum kalau guru PNS relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer. (Baca juga: Tak Masuk Formasi 1 Juta PPPK, Guru PAI Non PNS Mengadu ke DPR )

"Mana ada guru PNS bergaji Rp500-Rp800 ribu per bulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Ya jelas saja, para guru honorer dan calon guru bermimpi menjadi PNS sebab kesejahteraan dan masa tuanya dijamin negara," jelasnya.

Pemerintah memastikan tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. (Baca juga: Tanggapi Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Kirim Surat Cinta untuk Nadiem )

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima di Jakarta.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2755 seconds (0.1#10.140)