PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar PAUD, SLB, dan PKBM

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Tanggal: 7-8 Juli 2022
Waktu: 8.00-16.00 WIB

Keterangan: Jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (Jika masih ada kuota tersedia)

Baca juga: Daftar Lengkap Nomor Pelayanan dan Posko PPDB DKI Jakarta 2022

Kategori SLB

Persyaratan

Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021

TKLB
Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

SDLB
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022

SMPLB
-Berusia maksimal 18 Tahun pada 1 Juli 2022
-Ijazah/SKL SD/yang sederajat

SMALB
- Berusia maksimal 24 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)