Unpad Buka Rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS, Simak Tugasnya

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:18 WIB
loading...
A A A
Uji publik dilakukan dengan metode webinar terbuka yang bisa diikuti oleh publik. “Harapannya, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kami (Pansel), dikhawatirkan ada penilaian yang tidak kita ketahui, sehingga publik bisa memberikan masukan atau respons kepada Pansel,” kata Wati.

Respons dari publik kemudian menjadi pertimbangan bagi Pansel. Wati mengatakan, Pansel sendiri memiliki hak prerogatif untuk menilai siapa yang layak dan siapa yang tidak layak menjadi Satgas.

Seleksi Calon Anggota Satgas ini akan menjaring minimal lima Anggota Satgas PPKS Unpad. Satgas harus diisi oleh unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta memiliki komponen gender yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.

Lebih lanju t Wati menjelaskan, tugas Satgas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran. Peraturan Rektor tersebut merupakan turunan dari Permendikbudiristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Pasal 32 Peraturan Rektor tersebut dijabarkan mengenai Tugas Satgas PPKS, meliputi:

A. Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c antara lain:

1. Bentuk-bentuk sanksi untuk pelaku dan wewenang Rektor.
2. Isi laporan hasil pemantauan dan evaluasi Rektor atas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unpad.
3. Koordinasi teknis di antara Fakultas, Direktorat dengan Satgas PPKS dalam hal:
(a) penerimaan laporan
(b) pemeriksaan
(c) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
(d) pemulihan
(e) tindakan pencegahan keberulangan

Baca juga: 25 Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Studi di Universitas Terbaik di AS

B. Melakukan survei secara berkala kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di lingkungan Unpad
C. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rektor
D. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus
E. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan
F. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
G. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi
H. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor
I. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS berwenang:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4496 seconds (0.1#10.140)