Segini Kisaran Gaji Lulusan SMK yang Lolos Seleksi CPNS 2023
Jum'at, 22 September 2023 - 14:57 WIB
1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp2.022.200-Rp3.373.600
2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp2.208.400-Rp3.516.300
3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp2.301.800-Rp3.655.000
4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp2.399.200-Rp3.820.000
Baca juga: Aturan Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Lengkap dengan Cara Mengunggahnya
Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.
Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk 2024 mendatang. Menurut rencana kenaikannya 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Lalu ada kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Dengan adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun depan, maka gaji pokok lulusan SMK dan SMA yang baru saja diterima menjadi CPNS, maka gaji pokoknya akan naik dari Rp2.022.200 per bulan menjadi Rp2.183.976 per bulan.
2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp2.208.400-Rp3.516.300
3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp2.301.800-Rp3.655.000
4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp2.399.200-Rp3.820.000
Baca juga: Aturan Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Lengkap dengan Cara Mengunggahnya
Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.
Gaji PNS Naik Tahun Depan
Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk 2024 mendatang. Menurut rencana kenaikannya 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Lalu ada kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Dengan adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun depan, maka gaji pokok lulusan SMK dan SMA yang baru saja diterima menjadi CPNS, maka gaji pokoknya akan naik dari Rp2.022.200 per bulan menjadi Rp2.183.976 per bulan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda