Segini Kisaran Gaji Lulusan SMK yang Lolos Seleksi CPNS 2023

Jum'at, 22 September 2023 - 14:57 WIB
Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.

Gaji PNS Naik Tahun Depan



Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk 2024 mendatang. Menurut rencana kenaikannya 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Lalu ada kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Dengan adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun depan, maka gaji pokok lulusan SMK dan SMA yang baru saja diterima menjadi CPNS, maka gaji pokoknya akan naik dari Rp2.022.200 per bulan menjadi Rp2.183.976 per bulan.

Persyaratan CPNS 2023



1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak bekerja sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang sudah ditentukan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Demikian informasi mengenai gaji lulusan SMK yang diterima tes CPNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More