Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:36 WIB
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.
Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan
c. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi, afirmasi luar zona, dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya berdasarkan urutan adalah jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
b. Usia yang paling tinggi
a. Nilai akhir (perpaduan nilai rapor ditambah bobot prestasi kejuaraan jika memiliki)
b. Usia paling tinggi
Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan
c. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi, afirmasi luar zona, dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya berdasarkan urutan adalah jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
2. Jalur Afirmasi
a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
b. Usia yang paling tinggi
3. Jalur Prestasi
a. Nilai akhir (perpaduan nilai rapor ditambah bobot prestasi kejuaraan jika memiliki)
b. Usia paling tinggi
tulis komentar anda