Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya
Rabu, 10 Juli 2024 - 16:08 WIB
Baca juga: Leni Sophia Dikukuhkan sebagai Guru Besar Wanita Pertama Bidang Geodesi Fisis di Indonesia
Lalu bekerja paling singkat 2 tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
1. Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat
2. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3)
3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.
5. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan
akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
Lalu bekerja paling singkat 2 tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
Berikut ini persyaratan menjadi profesor:
1. Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat
2. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3)
3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.
5. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan
akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
Lihat Juga :
tulis komentar anda