Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:08 WIB
Baca juga: Leni Sophia Dikukuhkan sebagai Guru Besar Wanita Pertama Bidang Geodesi Fisis di Indonesia

Lalu bekerja paling singkat 2 tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

Berikut ini persyaratan menjadi profesor:



1. Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat

2. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3)

3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi

4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.

5. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan

akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

6. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More