Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya
Rabu, 10 Juli 2024 - 16:08 WIB
yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
1. Scan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi, kepala LLdikti dan kementerian/lembaga terkait
2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari laman pak.kemdikbud.go.id yang sudah ditandatangani pejabat berwenang/pejabat yang ditunjuk dan distempel dinas
3. Scan ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang (disertakan status akreditasi prodi/institusi)
4. Scan ijazah luar negri serta SK penyetaraanya dari DiT pembelajaran dan kemahasiswaan bagi pengusul lulusan kampus luar negeri
5. Scan abstrak disertasi atau tesis
6. Scan surat keputusan pemberian tugas atau izin belajar disahkan oleh pejabat berwenang
7. Scan surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat berwenang
8. Scan DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang
Tahapan Penilaian Angka Kredit Dosen Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar
Dokumen yang Dibutuhkan
1. Scan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi, kepala LLdikti dan kementerian/lembaga terkait
2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari laman pak.kemdikbud.go.id yang sudah ditandatangani pejabat berwenang/pejabat yang ditunjuk dan distempel dinas
3. Scan ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang (disertakan status akreditasi prodi/institusi)
4. Scan ijazah luar negri serta SK penyetaraanya dari DiT pembelajaran dan kemahasiswaan bagi pengusul lulusan kampus luar negeri
5. Scan abstrak disertasi atau tesis
6. Scan surat keputusan pemberian tugas atau izin belajar disahkan oleh pejabat berwenang
7. Scan surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat berwenang
8. Scan DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang
tulis komentar anda