Pendaftaran PPDB Bersama Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Daftarnya

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:03 WIB
1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020

2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif

3. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermeterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

Jumlah Sekolah Perwilayah

1. Jakarta Barat terdapat 26 sekolah

2. Jakarta Pusat terdapat 13 sekolah

3. Jakarta Selatan terdapat 13 sekolah

4. Jakarta Timur terdapat 27 sekolah

5. Jakarta Utara terdapat 10 sekolah

CPDB yang diterima pada sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta selama 3 tahun.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More